Minggu, 01 Februari 2026

Ziarah Kubur, Nyadran, dan Bulan Ruwah

Ziarah Kubur, Nyadran, dan Bulan Ruwah

Tradisi Islam Nusantara antara Sunnah, Etika Pesantren, dan Polemik Tauhid

Pendahuluan

Setiap memasuki bulan Sya’ban—atau Ruwah dalam penanggalan Jawa—umat Islam di Nusantara secara turun-temurun melakukan ziarah kubur dan nyadran. Mereka mendatangi makam orang tua, leluhur, para wali, dan ulama yang dianggap berjasa dalam dakwah Islam. Tradisi ini telah berlangsung ratusan tahun, lintas generasi, lintas kerajaan, dan lintas pesantren.

Namun di era kontemporer, praktik ini kerap dipersoalkan. Sebagian kalangan menstigmatisasi ziarah kubur dan nyadran sebagai perbuatan syirik, bid’ah, bahkan “penyembahan kubur”. Polemik ini bukan sekadar soal praktik ibadah, tetapi menyentuh cara membaca sejarah, metodologi keilmuan Islam, dan relasi antara agama dan budaya.

Tulisan ini memadukan tiga sudut pandang sekaligus:
 (1) kajian fiqh dan hadis Ahlus Sunnah, (2) etika pesantren dan ulama Nusantara, serta (3) warisan pemikiran Jawa-Islam dalam serat-serat klasik.

Ziarah Kubur dalam Islam Normatif

Secara tegas, ziarah kubur memiliki dasar kuat dalam Islam. Nabi Muhammad ﷺ pada awalnya melarang ziarah kubur demi menjaga kemurnian tauhid generasi awal. Namun setelah akidah umat menguat, larangan itu dicabut:

“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang berziarahlah, karena ia mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi fondasi ijma’ ulama. Keempat madzhab Sunni—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah atau mustahab, selama dilakukan dengan adab dan akidah yang lurus.
Yang dikritik oleh para ulama bukan ziarahnya, melainkan kemungkinan penyimpangan: meminta kepada mayit, meyakini kubur sebagai sumber kekuatan mandiri, atau ritual berlebihan yang menyalahi tauhid. Dengan kata lain, Islam membedakan secara jelas antara ziarah sebagai ibadah etis dan penyimpangan akidah.

Nyadran sebagai Etika Sosial-Religius

Dalam konteks Nusantara, ziarah kubur berkembang menjadi tradisi nyadran. Secara praktik, nyadran mencakup:
ziarah dan doa untuk mayit,
membersihkan makam,
sedekah makanan,
silaturahmi sosial.
Jika dibaca dengan kacamata fiqh, seluruh unsur ini berada dalam wilayah amal yang dibolehkan, bahkan dianjurkan. Doa untuk mayit adalah sunnah. Sedekah bernilai ibadah. Silaturahmi memperkuat ukhuwah. Maka nyadran sejatinya adalah ekspresi kolektif dari nilai-nilai Islam itu sendiri.

Di lingkungan pesantren, tradisi ini dipahami sebagai latihan adab: merendahkan ego, mengingat kematian, dan menautkan diri pada sanad spiritual para ulama. Karena itu, pesantren tidak menjadikan makam sebagai objek pemujaan, melainkan sebagai wasilah pendidikan batin.

Bulan Ruwah: Simbol dan Spirit

Penamaan Ruwah berasal dari kata “ruh”, menandai fase refleksi tentang hidup dan mati. Dalam Islam, Sya’ban dikenal sebagai bulan persiapan Ramadhan, bulan penguatan batin dan taubat. Ziarah kubur di bulan ini bukan kebetulan, melainkan sinkronisasi simbolik antara ajaran Islam dan kosmologi lokal.
Tradisi ini tidak menambah akidah baru, tetapi memberi bahasa budaya bagi nilai universal Islam: eling marang pati (ingat mati), resik batin, dan siap menyongsong ibadah Ramadhan.

Perspektif Serat Jawa-Islam

Serat-serat klasik Jawa-Islam memberi lapisan pemahaman yang lebih dalam. Dalam Serat Wedhatama, khususnya pupuh Sinom dan Pangkur, manusia diajak menata diri melalui kesadaran etis, bukan spekulasi metafisik. Kematian dihadirkan sebagai cermin, bukan objek ketakutan atau pemujaan.
Dalam suluk-suluk seperti Suluk Wujil dan Suluk Malang Sumirang, makam dan kematian berfungsi simbolik: penanda kefanaan ego dan pintu kesadaran akan Gusti. Ini bukan manunggaling ontologis yang menyamakan hamba dan Tuhan, melainkan manunggaling etis—keselarasan laku manusia dengan kehendak Ilahi.
Ziarah kubur, dalam kerangka ini, adalah laku batin: melatih rendah hati, menundukkan rasa, dan menyadari keterbatasan diri.

Menjawab Stigma Syirik secara Akademik
Stigma “penyembah kubur” muncul dari pembacaan tauhid yang sangat literal dan ahistoris. Ia sering gagal membedakan antara:
wasilah dan ibadah,
penghormatan dan pemujaan,
simbol budaya dan keyakinan teologis.

Dalam ushul fiqh, menghukumi tradisi mayoritas dengan contoh penyimpangan minoritas adalah kekeliruan metodologis. Kritik teologis seharusnya bersifat spesifik, bukan generalisasi.

Penutup
Ziarah kubur dan nyadran di bulan Ruwah bukanlah praktik menyimpang dari Islam, melainkan ekspresi historis Ahlus Sunnah di Nusantara. Ia berdiri di atas sunnah Nabi, dirawat oleh pesantren, dan diperdalam oleh kebijaksanaan Jawa-Islam.
Selama doa ditujukan kepada Allah, makam dipahami sebagai pengingat, dan tradisi dijalankan dengan adab, maka ziarah kubur bukan ancaman tauhid, melainkan pendidikan kesadaran hidup.
Di titik inilah Islam Nusantara menunjukkan wajahnya: tidak reaktif, tidak kehilangan tauhid, dan tidak tercerabut dari akar sejarahnya.

Oleh : Gus Mamak Sewulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar