Minggu, 02 Oktober 2016

Perjuangan HEIHO antara Jepang dan Republik Indonesia

Saat ini mungkin masih banyak yang mempunyai kesan kurang baik terhadap ex tentara bentukan penjajah Jepang dan Belanda seperti Heiho, PETA, Knil, Keibondan, Seinendan dan sebagainya namun banyak yang kurang memahami bahwa banyak diantara ex. Tentara Penjajah tersebut ikut bahu membahu membela Kemerdekaan RI, bahkan banyak dari mereka menjadi pelopor dan menggalang pemuda-pemuda untuk mengusir penjajah dan pihak-pihak lain yang tidak menginginkan tegaknya Pancasila dan UUD 1945.

Dalam perjalanan revolusi fisik dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, posisi dari para pemuda Indonesia yang tergabung dalam pasukan bentukan Jepang dan Belanda cukup strategis,Karen meraka telah mengenyam pendidikan kemiliteran dan persenjataan yang cukup untuk membela tanah air mereka.  Terbukti  banyak mereka menjadi sentral dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Diantaranya Shodancho Supriadi dan Jendral Oerip Sumoharjo yang ditugaskan membentuk  membentuk tentara reguler bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tentara reguler ini dibentuk melalui Maklumat Pemerintah yang ditandatangani Presiden Sukarno pada 5 Oktober 1945.

Heiho adalah pasukan yang terdiri dari pemuda Indonesia yang dibentuk oleh tentara pendudukan Jepang di Indonesia pada masa Perang Dunia II. Pasukan ini dibentuk berdasarkan instruksi Bagian Angkatan Darat Markas Besar Umum Kekaisaran Jepang pada tanggal 2 September 1942 dan mulai merekrut anggota pada 22 April 1943.
Heiho pada awalnya dimaksudkan untuk membantu pekerjaan kasar militer seperti membangun kubu dan parit pertahanan, menjaga tahanan, dll. Dalam perkembangannya, seiring semakin sengitnya pertempuran, Heiho dipersenjatai dan dilatih untuk diterjunkan di medan perang, bahkan hingga ke Morotai dan Burma.

Menjelang akhir pendudukan Jepang di Indonesia, jumlah pasukan Heiho diperkirakan mencapai 42.000 orang dengan lebih dari setengahnya terkonsentrasi di pulau Jawa. Heiho dibubarkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesiasetelah Jepang menyerah pada Belanda dan sebagian anggotanya dialihkan menjadi anggota Badan Keamanan Rakyat (BKR) (Wikipedia) Melihat data jumlah Tentara Heiho yang ada , menurut pendataan Paguyuban ex. Heiho tahun 1991 berjumlah mencapai 23.000 orang.  Sementara dalam penelusuran sejarah oleh Kompas Madya tahun 2016, Keberadaan Ex. Tentara Heiho di wilayah Madiun jumlahnya cukup banyak namun apakah beliau-beliaunya masih hidup atau sudah meninggal,  belum mendapatkan data yang pasti.

Seorang ex prajurit Salah adalah suami dari Ibu Yati Kusuma, yaitu Almarhum Bapak R SUDIJONO yang beralamat di Desa Brumbun Kecamatan Wungu Madiun.

Perjuangan Ex. Tentara Heiho dalam mendapatkan pengakuan dari pemerintah Jepang :
  1. Dibentuk paguyuban Ex . Heiho Indonesia yang terdaftar  dalam Ditjen Sospol Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia  tanggal 15-VIII-1989 no.1570/DMP 1989 dan tanggal 24-VIII-1989 No. 1632/DMP 1989. Dengan sekretariat : Blok C-V, Nomor 8, Jatikramat Indah II, Pondok Gede-17421.  
  2. Silaturahmi Warga Ex. Heiho Indonesia se-Jabotabek dengan Tn. S. Miyamoto tanggal 21 November 1991                                                                                                                      Sambutan Redaktur Forum Pusat Komunikasi  Bapak S. Tasrip Rahardjo, S.H
  • Bahwa hasil pertemuan Tokyo bulan Agustus 1991 ada kemajuan
  • Sambutan Presiden RI agar Jepang menyerahkan lebih dari $650 juta sebagai pembayaran berlaku surut terhadap para prajurit yang dikerahkan Jepang
  • Persoalan Heiho telah diserahkan kepada Penasehat Hukum Tn, Kenechi Takagi            Sambutan Ketua Lembaga Persahabatan Indonesia Jepang. Tn. Shizuo Miyamoto    
  • Th. 1944 Sebulan sebelum perang berakhir beliau diangkat oleh Jend. Imamura sebagai tentara, sebelumnya sama sekali tidak tahu tentang Indonesia. Beliau  menganggap Indonesia adalah India sebab di Jepang India itu sebutannya Indo.
  • Jumlah tentara Jepang di Indonesia kurang lebih 15.000 dan Heiho jumlahnya lebih besar, maka kalau terjadi pemberontakan, Jepang tidak bisa melawan.
  • Juga dibentuk tentara diluar pasukan Jepang yang kemudian dikenal dengan istilah PETA (Pembela Tanah Air), karena Jepang simpati dengan keinginan Indonesia untuk merdeka
  • Korban di Halmahera banyak dari Heiho dan rakyat,kalau ada yang pernah perang di Morotai tolong tunjuka bukti-bukti
  • Heiho belum di bubarkan secara resmi sampai tahun 1947, karena saat jepang menyerah 15 Agustus 1945, tentara Jepang belum percaya karena tidak mengerti apa maksudnya, hingga harus menyelidiki kepada Jend. Terauchi baru kejadian itu dapat di mengerti.
  • Jepang waktu itu punya 1,5 Milyar yen dan dirampas Republik Indonesia. Menyesal  uang itu dikemanakan oleh Pemerintah Indonesia. Sukarno-Hatta yang bertanggung jawab hal itu.
  • Tn. S Miyamoto menganggap tuntutan Heiho Indonesia tidak kuat dan berharap mendesak melalui DPR agar pemerintah RI mendesak ke Pemerintah Jepang. Karena di Jepang Undang-undang Veteran sangat kuat.                                                                       
  • Pada akhir sambutan Tn. S. Miyamoto terjadi kekacauan dan gelagat kurang menguntungkan, hingga acara di skors oleh panitia, dan Tn. Miyamoto diselamatkan.                                            
  3.  Pembuatan Rencana Kerja  “ Upaya Menuntut Kembali Hak-hak Ex. HEIHO selesai manakala uang pengembalian telah masuk di kantong masing-masing Ex. HEIHO.inilah tugas pokok Forum Pusat komunikasi Ex. HEIHO Indonesia.  Tanggal  31 Maret 1992 – 1 April 1993
   I.   Tugas Pokok Redaksi
1.      Menghadapi Pemerintah Jepang
Kasus Ex. Heiho diantara 13 negara, sebagai kasus istimewa /tdk sama dengan Negara-negara lain
Ex-Heiho selaku tentara regular dapat diperlakukan menurut konvensi Genewa 1914 dan dapat juga menurut hokum perdata Internasional.
2.      Penyelesaian Ex. Heiho melalui Penasehat hukum / Attorney.
Ex. Heiho bis melalui dua jalur, yaitu Konvensi Genewa 1914 dan Hukum Perdata Internasional
3.      Penasehat Hukum minta syarat kelengkapan yaitu: Surat Mandat, Daftar lengkap nama-nama Ex. Heiho Indonesia sebanyak 30.700 orang dan bukti-bukti gaji dan chookin yang belum dibayar oleh Jepang (th.1942-1945)       
II.                 Organisasi Kepengurusan 
III.               Lain-lain   
(Di rangkum dari buku laporan dan Rencana Kerja Ex. Heiho Tahun 1993)

Awal bulan Juni lalu belasan  ex Heiho dan ahli waris Ianfu mendatangi Kejaksaan Agung untuk menuntut uang Ianfu ganti rugi sebesar 24 milyar sebagai klaim kompensasi perang kepada Ianfu, Heiho dan Romusa. Uang tersebut merupakan sisa uang 380 juta yen yang diberikan lembaga swasta bentukan pemerintah Jepang Asian Women’s Fund (AWF) periode 1997-2007.
Kedatangan mereka didampingi pengacara dari Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (GRASHI). Mereka menuntut uang tersebut karena belum mendapatkan bantuan kesejahteraan dari AWF sebagai korban perang Jepang 1942-1945. Kelompok ini meminta Kejaksaan Agung membuat kerjasama lintas sektoral antar departemen yang terkait guna menyelesaikan persoalan ini. 
Sebelumnya kelompok yang tergabung dalam Forum Komunikasi ex-Heiho telah melakukan mediasi dengan Departemen Sosial tahun 2007, namun tidak mendapatkan hasil. Departemen Sosial menyatakan bahwa pemberian uang dari pemerintah Jepang tidak diberikan secara individual. Sehingga dana tersebut dipakai Departemen Sosial untuk membangun 42 panti jompo di 20 propinsi dengan uang sebesar 11 milyar (2005). Penandatangan kesepakan dilakukan pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia  pada tanggal 25 maret 1997. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa pemerintah Jepang akan memberikan uang  sebesar 380 juta yen yang diangsung selama 10 tahun.
Persoalan pengucuran uang ini selalu menjadi konflik yang tidak kunjung selesai diantara para korban Ianfu di Indonesia. Sesungguhnya uang ini khusus diperuntukan untuk Ianfu sebagai uang hibah bukan sebagai kompesasi perang seperti anggapan banyak orang selama ini. Hal ini terjadi oleh karena pemerintah Indonesia tidak mengambil langkah yang terbuka dengan melibatkan para korban Ianfu yang terkait masalah ini dalam mengelola uang hibah tersebut.
Di negara lain seperti di Korea, Taiwan, Belanda, Filipina dan Cina perolehan uang dari AWF ini diumumkan secara terbuka oleh pemerintah dan juga tanpa intervensi pemerintah yang bersangkutan. Sehingga korban Ianfu leluasa memiliki hak pilih untuk menerima atapun menolak uang tersebut.
Sejak kasus sistem perbudakan seksual militer Jepang tahun 1942-1945 terungkap tahun 1946 dalam pengadilan Batavia. Pemerintah Jepang dengan segala daya upaya menolak mengakui bertanggung jawab secara politik  atas perkosaan brutal 400.000 perempuan di Asia Pasifik dan Belanda.  Indonesia dibungkam pemerintah Jepang dengan perjanjian pemberian pampasan perang yang dituangkan dalam UU 13/1958. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa pemerintah Indonesia menerima pampasan perang senilai 80,308 milyar yen atau setara dengan 223 juta USD yang dicicil selama 12 tahun.  (artikel : Eka Hindrati-Peneliti Independen Ianfu Indonesia.28-9-2010)

6 komentar:

  1. Wah sayang eh saya baru baca ...berkas bapak saya ..bahwa beliau ex Heiho juga...beliau sdh meninggal...yaah

    BalasHapus
  2. nenek saya jugak mantan ex heiho di lombok,masih bayak peningalannya di rumah, seprti pengharagaan bret dll...✌ tapi di lombok ex heiho gak pernah di urus seprti nenek ku..

    BalasHapus
  3. Sayang alm kakek saya ex Heiho. Bagaimana cara ngurusnya.

    BalasHapus
  4. Wah kakekku juga ex heiho tahun 1993

    BalasHapus
  5. Nenek saya mantan ex Heiho dan surat suratnya SDH di urus lengkap oleh almarhum bapak saya namu sampai detik ini kami belum mendapat hibah itu
    Dan pertanyan saya :apakah hibah itu akan di berikan atau tidak?? Tolong di jelaskan

    BalasHapus