Kamis, 25 Juni 2026

Rumah Cagar Budaya Maclaine Pont

Bangunan ini dahulu bernama Bangunan A Museum Trowulan, yang sehari-harinya digunakan sebagai rumah tinggal Ir. Henri Maclaine Pont (1884-1971), la seorang arsitek, sekaligus salah satu pendiri Oudheidkundige Vereneging Majapahit (OVM), sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengadakan penelitian kepurbakalaan tinggalan Majapahit dan menjadi cikal-bakal keberadaan Museum Majapahit.

Belurn ada data yang pasti tentang tahun pendirian rumah tersebut. Diperkirakan bangunan ini asalnya adalah milik pabrik gula Mojoagung dan dibangun antara 1890 menempati rumah itu pada 1924, di awal kepindahannya ke Trowulan. 1915. Maclaine Pont sendiri mulai Ketika itu, OVM mulai aktif mengadakan penyelidikan-penyelidikan tentang kepurbakalaan Majapahit. Baru setelah berjalan beberapa lama, rumah itu secara resmi menjadi milik dari Maclaine Pont dan OVM, berikut dengan halamannya. Saat tinggal di Trowulan itu, Maclaine Pont oleh penduduk setempat dipanggil dengan sebutan Tuan Sinir (insinyur) atau Tuan Kereweng karena pekerjaannya yang sering mengumpulkan kereweng atau pecahan tembikar.

Pada tahun 1949 rumah ini pernah menjadi tempat bagi perundingan ncatan senjata antara Indonesia dan Belanda. Trowulan kala itu ada dalam garis status quo/garis Van Mook dan rumah ini menjadi tempat rapat perundingan gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda dimediasi oleh Komisi PBB untuk Indonesia yaitu United Nations mission for Indonesia (UNCI) yang terdiri dari delegasi Amerika Serikat, Belgia, dan Australia. Perundingan dilakukan pada tanggal 13 Agustus 1949 dan Indonesia diwakili oleh Kolonel Soengkono yang saat menjabat sebagai Komandan Divisi I Jawa Timur.

Setelah penyerahan kedaulatan pasca Konferensi Meja Bundar (KMB), pengelolaan situs dan benda bersejarah di Trowulan berada di bawah naungan Dinas Purbakala.

Lembaga yang menaungi museum sempat mengalami beberapa kali pergantian nama. Pada tahun 1986, Drs. Tjokro Soedjono selaku Kepala Peninggalan Sejarah dan Purbakala Kebudayaan Wilayah XI (cikal bakal Balai Pelestarian Kebudayaan) mulai menggunakan dan menempati bangunan ini sebagai kantor.

Sumber : BPKW XI Jawa Timur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar