Prasasti Masahar ditemukan sekitar 130 cm di bawah permukaan tanah di dekat reruntuhan candi di tengah bidang tanah sawah milik Mukid, seorang warga setempat. Reruntuhan tersebut yang terkubur dalam gundukan tanah dianggap angker oleh penduduk, sehingga dibiarkan selama puluhan tahun.
Prasasti diekskavasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur (BPCB Jatim) pada tanggal 7-12 Februari 2022 dan didanai oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kaloka di Malang. Orang yang ditunjuk untuk mempelajari dan menerjemahkan isi prasasti tersebut adalah Ismail Lutfi, seorang epigraf.
Dalam prasasti ini diceritakan sebuah peristiwa penetapan sebidang tanah sawah tarukan di desa Masahar di wilayah Padang sebagai sebuah tanah sima. Tanah tersebut melekat pada sebuah bangunan suci setempat yang bernama Pangurumbigyan (prāsāda kabhaktyan i pangurumbigyannira i masahar). Penetapan ini dilakukan atas perintah Sri Maharaja Mpu Sindok pada tahun 852 Syaka atau 930 Masehi, tidak lama sesudah pemindahan pusat kekuasaan Kerajaan Medang dari Jawa Tengah menuju Jawa Timur. Tanah seluas 3 tampah tersebut dibeli dengan emas senilai 3 kati 5 suwarna oleh Rakai Hanyangan dan putrinya Rakai Parryangan. Di sekeliling tanah sima tersebut dibeli juga bidang tanah dengan emas senilai 1 suwarna 5 masa untuk keperluan saluran air agar tanah sawah tersebut dapat produktif. Para pejabat desa Masahar menerima pembayaran atas penjualan tanah tersebut, pejabat desa-desa disekitarnya hadir juga sebagai saksi, dan mereka semua menghadiri upacara penetapan tanah sima tersebut. Semua hadirin diberikan pasak pasak berupa emas dan/atau kain, serta disajikan berbagai hidangan dan minuman.
Pada sisi kanan dicatatkan sejumlah hidangan yang dimakan dalam upacara penetapan tanah sima tersebut.
Sisi kiri mencatatkan kutukan (sapatha) bagi siapa saja yang mengganggu ketetapan Raja mengenai penetapan tanah sima tersebut.
Prasasti Masahar adalah salah satu dari dua dokumen yang pertama kali menyebutkan Mpu Sindok (Sri Isyana) sebagai maharaja, selain prasasti Linggasuntan (929 M). Prasasti Sangguran, yang bertarikh hanya dua tahun sebelumnya, menyebutkan Mpu Sindok sebagai mapatih dari maharaja Dyah Wawa. Ini menunjukkan saat terjadinya peralihan kekuasaan Medang di antara kedua penguasa tersebut, sekaligus perpindahan pusat pemerintahan dari Bhumi Mataram (Jawa bagian tengah) ke Tamwlang (di Jombang sekarang) di sekitar tahun 853 Syaka atau 929 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar