SITUS NGLAMBANGAN DAN SEKITARNYA
Kegiatan Blusukan Sejarah dan Budaya
“Historia Van Madioen/Kompas Madya”
25 Oktober 2015
Tujuan : Situs Lambang Kuning
Sendang Wedelan
Gunung Bedah
Punden Sobrah
Gunung Kromo
Peserta : 15 orang
Situs Punden Lambang Kuning
Nama lain : Situs NglambanganLokasi : Ds. Nglambangan Kec. Wungu Kab. Madiun
Keadaan Umum:
Area situs terawat dengan baik dengan pohon-pohon kesambi dan sono berumur tua yang kokoh dan rindang, saat ini sedang pembangunan gapura pintu area situs. Ada bangunan gapura utama bergaya bali, pura / tempat meditasi bergaya bali, pendopo utama, Gapura makam Nyai Lambang Kuning, bangunan tempat penyimpanan dan display benda cagar budaya diantaranya : batu yoni, replika lumbung, lapik arca, batu umpak, batu pipisan, batu tunggul, batu lumpang, batu dakon dll.
Sejarah :
Nyai Lambang Kuning masih keturunan atau keluarga dari Kerajaan Kahuripan masa prabu Airlangga 1009-1042 M, Beliau adalah korban dari geger Nyai Calon Arang, sehingga melarikan diri dan babat hutan lalu menjadi desa yang sekarang menjadi Desa Nglambangan
Situs Pendukung :
1. Makam Pendowo Limo yang sekarang tempatnya sudah dipindah untuk pembangunan Masjid.
2. Sendang Wedelan : konon dulu digunakan untuk mewarna kain (wedel) dengan ritual meletakan uang dan kain ditempat ini.
3. Rumah Mbah Kromodiryo : rumah ini tertua di desa ini, ubinnya menggunakan batu batakuno ukuran besar, dirumah ini dulu ditemukan beberapa arca purbakala yang keberadaanya sekarang tidak diketahui
4. Gunung Bedah : dibuat pada era Kolonial yang digunakan sebagai jalur pengangkutan kayu jati dari hutan wilayah ini yang terkenal berkualitas bagus dan melimpah.
Kegiatan Terkait: Ditempat / Lokasi Makam Nyai Lambang Kuning, setiap tahun atau tepatnya bulan Syuro diadakan upacara adat/Bersih Desa sebagai wujud syukur kita kepada Tuhan yang Maha Kuasa atas semua rahmat dan karunia-Nya.
Juru Pelihara : Pak Samiono
Corak Keagamaan : Era Hindhu
Fasilitas : Pendopo
Tiket Masuk : Tersedia Kotak Sukarela
Pengambilan Data : 25 Oktober 2015
Galeri Foto :
situs Nglambangan |
situs Nglambangan |
situs Nglambangan |
situs Nglambangan |
situs sendang wedelan |
situs sendang wedelan |
situs punden sobrah |
situs Gunung Bedah |
situs Gunung Sobrah |
situs Gunung Bedah |
situs Gunung Kromo |
situs Gunung Kromo |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010
Penjelasan mengenai pasal Perlindungan dan Pemeliharaan
khususnya yang menguraikan larangan bagi semua pihak untuk merusaknya
dijelaskan pada pembahasan di bawah ini.
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta
lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya ;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun
seluruhnya, kecuali dalam keaadaan darurat ;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya ;
e. Memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuanya ;
f. Memperdagangkan atau memperjual belikan atau memperniagakan benda cagar
budaya. (Undang-Undang RI, no. 5 Tahun 1992 : 11-12, BAB IV, Pasal 13, butir
1-2)
Penjelasan mengenai Ketentuan Pidana diuraikan pada
pembahasan di bawah ini.
Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta
lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau
warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Undang-undang RI,
no. 5 Tahun 1992 : 16, BAB VIII, Pasal 26).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar