PRASASTI MRWAK DAN SITUS PURBAKALA DAGANGAN
Kegiatan Blusukan Sejarah dan Budaya
“Historia Van Madioen/Kompas Madya”
15 November 2015
Tujuan Blusukan situs Sejarah :
1. Prasasti Mrwak di Makam Umum Desa Mruwak, Kec. Dagangan
2. Situs Peradaban Kuno Hutan Desa Banjarejo, Kec. Dagangan
3. Situs Purbakala di Rumah Mbah Jaimun Penyelamat Benda Purbakala, Dsn. Panggung , Dagangan
Peserta : 14 orang
Prasasti Mrwak
Lokasi : Ds. Mruwak, Dagangan Kab. Madiun
Keadaan Umum:
Area situs terletak di makam umum Desa Mruwak, tertancap insitu ditempat tersebut dilindungi cungkup berpagar besi dan terlindung sebuah pohon rindang, jenis pohon family spreh dan beringin, Nama pohon belum diketahui.
Sejarah :
Prasasti Mruwak ditemukan dan dilaporkan pertama oleh oleh Mahasiswa IKIP PGRI Madiun waktu Kuliah Kerja Lokal, 1975 dibawah bimbingan Drs. Koesdim Heroekoentjoro dan Drs. Arief Soekowinoto
Catatan lain :
Nama Raja dengan sebutan Śrī Jayawarsa Digwijaya Śastraprabhu disebut dalam 3 prasasti Yaitu Prasasti Mruwak (1108 ŚAKA/1186 M), Prasasti Sirahketing Kec. Sambit Ponorogo dan Prasasti Panumbangan I berangka tahun 1042 aka (1120 Masehi) dari Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Nama raja dengan sebutan Śrī Jayawarsa Digwijaya Śastraprabhu kemungkinan juga terkait dengan Penemuan prasasti di Ponorogo tahun 2013, masyarakat menyebutnya watu tulis 'Mbah Krapyak' di Sawoo era Panjalu sekitar abad X-XI, ditemukan di Dukuh Ngrenak Desa Ketro Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo prasasti berangka tahun 1055 Saka/1133 Masehi. Menurut peneliti Novi B Munif, tahun 1055 Saka (sekitar 1133 M) merupakan masa pemerintahan ri Maharaja ri Bamewara Sakalabuanatustikarana Sarwwaniwaryyawiryya Parakrama Digjayottunggadewa. Pada masa itu belum ditemukan data adanya kerajaan ataupun penguasa lain yang memerintah di Jawa bagian timur.
Situs Pendukung : -
Juru Pelihara : Pemeliharaan oleh warga Desa Mruwak dan juga mendapat perhatian dari Mahasiswa KKN Unmer Madiun tahun 2003
Corak Keagamaan : Era Hindhu
Fasilitas : Cungkup
Tiket Masuk : -
Pengambilan Data : 15 November 2015
Dokumentasi :
Situs Peradaban Kuno Hutan KPH. Dsn Panggung, Dagangan
Nama lain : -
Lokasi : Hutan “Ngabalan” wilayah KPH. Dsn. Panggung Kec. Dagangan Kab. Madiun
Sejarah : belum diketahui.
Situs Pendukung : Situs ini sangat identik dan menyebar di wilayah hutan lainnya di lereng barat Gunung Wilis. Seperti yang sudah ditelusuri teman-teman Historia van Madioen. Yaitu di hutan Wungu, hutan Seneneng Purajati, Desa Kepet, dan hutan Wonoasri.
Juru Pelihara : Pengawasan oleh warga desa sekitar hutan, Perhutani dan dinas terkait
Corak Keagamaan : Era Hindhu
Fasilitas : -
Tiket Masuk : -
Pengambilan Data : 15 November 2015
Dokumentasi :
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Area situs terletak di makam umum Desa Mruwak, tertancap insitu ditempat tersebut dilindungi cungkup berpagar besi dan terlindung sebuah pohon rindang, jenis pohon family spreh dan beringin, Nama pohon belum diketahui.
Sejarah :
Prasasti Mruwak ditemukan dan dilaporkan pertama oleh oleh Mahasiswa IKIP PGRI Madiun waktu Kuliah Kerja Lokal, 1975 dibawah bimbingan Drs. Koesdim Heroekoentjoro dan Drs. Arief Soekowinoto
Berdasarkan penelitian Churmatin Nasoichah, Balai Arkeologi Medan, Prasasti Mrwak (1108 Śaka/1186 M) adalah berisi penetapan Desa Mruwak menjadi sīma. Sebab penetapan tersebut adalah adanya penyerangan dari pihak luar, sehingga Desa Mruwak dipindahkan ke tempat yang lebih tinggi dari lokasi semula. Mrwak adalah desa tua di kaki Gunung Wilis. Penyebutan Desa Mruwak didasarkan pada temuan prasasti yang terletak di desa tersebut, yaitu Prasasti Mrwak. Prasasti ini terletak di bagian belakang sebuah pekuburan umum di Desa Mruwak dan sampai saat ini masih insitu. Oleh beberapa penduduk, prasasti ini dipakai untuk ritual keagamaan dan dikeramatkan. Prasasti Mrwak terbuat dari batuan andesit (upala prasasti) yang berbentuk blok (balok) dengan variasi puncak setengah lingkaran. Tinggi prasasti ini 84 cm, lebar 60 cm (atas) dan 45 cm (bawah), bagian bawahnya berbentuk bunga padma. Prasasti Mrwak beraksara dan berbahasa Jawa Kuna yang dipahatkan di semua sisinya. Bentuk hurufnya kasar, tidak teratur serta pada beberapa bagian sudah aus. Sisi lainnya ditumbuhi lumut dan jamur yang menyebabkan prasasti tersebut rusak (Nasoichah,2007:23--24).
Penggunaan kata Mrwak dalam prasasti masih dipakai hingga sekarang sebagai penyebutan nama Desa Mruwak. Dari pembacaan, diketahui Prasasti Mrwak berangka tahun 1108 Śaka (1186 M), menyebut tentang desa Mrwak dan nama Digjaya Śastraprabhu. Penyebutan nama raja ini juga ditemukan pada prasasti lain dengan sebutan Śrī Jayawarsa Digwijaya Śastraprabhu. Nama Śastraprabhu disebutkan di dalam dua prasasti. Pertama, Prasasti Mrwak dan kedua Prasasti Sirah Kĕting yang berasal dari Dukuh Sirah Kĕting, Kec. Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang berangka tahun 1126 Ś (Wardhani,1982:161).
Dari isi inskripsi dapat diketahui bahwa di Desa Mruwak telah terjadi serangan secara tiba-tiba yang datangnya dari arah sungai dengan menggunakan kapal. Terjadilah peperangan yang menewaskan banyak orang di medan pertempuran. Dalam peperangan ini menewaskan seseorang yang bernama sri kanuruhan beserta bala tentaranya dalam jumlah yang besar. Namun tidak diketahui dari pihak (kerajaan) mana penyerangan tersebut. Akibat dari penyerangan tersebut akhirnya Desa Mruwak dipindahkan ke tempat yang agak jauh dari sungai yaitu dekat dengan gunung (di kaki Gunung Wilis) dengan bantuan Juru Manutan. Hal ini kemungkinan dilakukan agar penduduk desa merasa aman dan untuk pertahanan. Karena telah terjadi serangan secara tiba-tiba itu maka diperintahkanlah Pangeran ńwara nusa śarwwenayāpala untuk melakukan penjagaan terhadap Desa Mruwak. Wilayah penjagaannya meliputi sungai besar (Kali Catur) karena di tempat itulah serangan dari luar bisa masuk.
Sementara pada bagian isi yang dituliskan pada bagian belakang prasasti baris ke 3--6 dijelaskan bahwa : Isi prasasti berupa pemberian perintah kepada Pangeran ńwara nusa śarwwenayāpala untuk menjaga kapal (pertahanan) karena sebelumnya telah mendapat serangan secara tiba-tiba dari arah barat laut, sehingga terjadilah peperangan di Mrwak.
Apabila dibandingkan antara bentang alam Desa Mruwak sekarang dengan keterangan dari isi Prasasti Mrwak, ternyata tidak jauh berbeda, keletakan prasasti yang masih insitu memungkinkan untuk dapat lebih mudah dalam analisis kemudian membandingkannya dengan kondisi saat ini. Dalam menganalisis sebuah prasasti banyak hal yang dapat diketahui, baik itu yang berkaitan dengan keletakan, bentangan alam, maupun faktor lain seperti jenis-jenis binatang dan tumbuhan yang ada di tempat tersebut.
Identifikasi nama tempat (toponimi) dari sumber prasasti perlu dilakukan untuk menggambarkan keletakan tempat ke dalam peta yang kita kenal pada masa ini. Hal ini dilakukan karena nama-nama tempat pada masa kerajaan kuna Indonesia sudah sangat berbeda dengan nama-nama sekarang meskipun ada sebagian yang masih tetap sama
Dalam Prasasti Mrwak terdapat penyebutan nama Mrwak yang dijadikan daerah sīma olehŚrī Jaya Prabhu. Sampai saat ini penggunaan nama Mrwak masih terus dipakai untuk menyebutkan nama Desa Mruwak, hanya penulisannya mengalami sedikit perubahan. Semula berdasarkan isi prasasti, penulisan nama ini adalah Mrwak, namun saat ini masyarakat lebih mengenal dengan nama Mruwak.
Dilihat dari identifikasi tempat, diketahui bahwa wilayah kekuasaan Śrī Jaya Prabhu berada di sekitar Madiun dan Ponorogo (berdasarkan Prasasti Mrwak dan Sirah Kĕting), yaitu terletak di sebelah barat Gunung Wilis. Sedangkan Desa Mruwak yang dijadikan sīma sendiri terletak di barat Gunung Wilis dan di tenggara sungai besar (berdasarkan Prasasti Mrwak). Bagian yang menarik dari Prasasti Mrwak, bahwa letak Desa Mruwak yang digambarkan dalam prasasti tersebut masih dapat dibuktikan dengan toponimi saat ini. Sungai besar yang disebutkan dalam prasasti sampai sekarang masih ada, oleh penduduk setempat dinamakan Kali Catur.
Sumber : Churmatin Blogs, 2009Catatan lain :
Nama Raja dengan sebutan Śrī Jayawarsa Digwijaya Śastraprabhu disebut dalam 3 prasasti Yaitu Prasasti Mruwak (1108 ŚAKA/1186 M), Prasasti Sirahketing Kec. Sambit Ponorogo dan Prasasti Panumbangan I berangka tahun 1042 aka (1120 Masehi) dari Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Nama raja dengan sebutan Śrī Jayawarsa Digwijaya Śastraprabhu kemungkinan juga terkait dengan Penemuan prasasti di Ponorogo tahun 2013, masyarakat menyebutnya watu tulis 'Mbah Krapyak' di Sawoo era Panjalu sekitar abad X-XI, ditemukan di Dukuh Ngrenak Desa Ketro Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo prasasti berangka tahun 1055 Saka/1133 Masehi. Menurut peneliti Novi B Munif, tahun 1055 Saka (sekitar 1133 M) merupakan masa pemerintahan ri Maharaja ri Bamewara Sakalabuanatustikarana Sarwwaniwaryyawiryya Parakrama Digjayottunggadewa. Pada masa itu belum ditemukan data adanya kerajaan ataupun penguasa lain yang memerintah di Jawa bagian timur.
Situs Pendukung : -
Juru Pelihara : Pemeliharaan oleh warga Desa Mruwak dan juga mendapat perhatian dari Mahasiswa KKN Unmer Madiun tahun 2003
Corak Keagamaan : Era Hindhu
Fasilitas : Cungkup
Tiket Masuk : -
Pengambilan Data : 15 November 2015
Dokumentasi :
Prasasti Mruwak |
Mendapat apresiasi dari Mbah Warno (lurah Sepuh) Desa Mruwak |
Pohon tua jenis sepreh dekat prasasti |
Nama lain : -
Lokasi : Hutan “Ngabalan” wilayah KPH. Dsn. Panggung Kec. Dagangan Kab. Madiun
Keadaan Umum: situs ini diperkirakan tersebar di Hutan-hutan lereng wilis bagian barat. Ditemukan berserakan potongan-potongan artefak yang berasal dari peradaban prasejarah dan juga era klasik / kerajaan. Diantaranya cuilan terakotta, cuilan keramik china, Batu penanggalan (watu dakon), batu gilang, batu lumpang, batu umpak, lingga, yoni, lapik arca atau bisa disebut fragmen-fragmen candi dengan jumlah yang banyak namun semua dalam kondisi aus , tidak utuh dan tinggal cuilan atau potongan kecil.
Catatan lain : Artefak yang kondisinya masih bagus di selamatkan, dipelihara oleh Mbah Jaimun Dsn. Panggung Dangangan serta telah dicatat oleh Dinas kebudayaan Kab. Madiun dan BPCB Trowulan.
Juru Pelihara : Pengawasan oleh warga desa sekitar hutan, Perhutani dan dinas terkait
Corak Keagamaan : Era Hindhu
Fasilitas : -
Tiket Masuk : -
Pengambilan Data : 15 November 2015
Dokumentasi :
Cuilan Terakota |
Batu Umpak |
Fragmen candi |
watu gilang |
Watu lumpang |
makam batu |
Batu Penanggalan |
Diskusi di Rumah Mbah Jaimun Penyelamat Benda Purbakala |
Benda Purbakala yang diselamatkan Mbah Jaimun |
Penjelasan mengenai pasal Perlindungan dan Pemeliharaan
khususnya yang menguraikan larangan bagi semua pihak untuk merusaknya
dijelaskan pada pembahasan di bawah ini.
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya ;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keaadaan darurat ;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya ;
e. Memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuanya ;
f. Memperdagangkan atau memperjual belikan atau memperniagakan benda cagar budaya. (Undang-Undang RI, no. 5 Tahun 1992 : 11-12, BAB IV, Pasal 13, butir 1-2)
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya ;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keaadaan darurat ;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya ;
e. Memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuanya ;
f. Memperdagangkan atau memperjual belikan atau memperniagakan benda cagar budaya. (Undang-Undang RI, no. 5 Tahun 1992 : 11-12, BAB IV, Pasal 13, butir 1-2)
Penjelasan mengenai Ketentuan Pidana diuraikan pada
pembahasan di bawah ini.
Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Undang-undang RI, no. 5 Tahun 1992 : 16, BAB VIII, Pasal 26).
Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Undang-undang RI, no. 5 Tahun 1992 : 16, BAB VIII, Pasal 26).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar