Selasa, 11 Februari 2014

Gelar dan Jabatan di Kraton Surakarta



satriotomo-gombal.blogspot.com Sumber Foto : Wikipedia


Gelar dan Jabatan di Kraton Surakarta
Dirangkum dari  hasil transliterasi Serat Wadu Aji

Serat Wadu Aji adalah naskah Jawa yang memuat peraturan tentang sebutan, gelar dan tugas sebagai abdi negara di Kraton Surakarta. Beberapa aturan yang ada di dalamnya antara lain : gelar jabatan atau kepangkatan serta gelar khusus. Tentang pemakaian serta awal mula adanya aturan gelar jabatan atau kepangkatan ini Marduwiyoto (1981:156) menyebutkan bahwa munculnya pemakaian gelar dalam pemerintahan di Jawa sudah ada sejak Kerajaan Medang Kamulan masa Prabu Sindula. Peraturan itu dituangkan dalam Serat Raja Kapa-Kapa.
Gelar dan Jabatan di Serat Wadu Aji di klasifikasikan dalam beberapa bidang : 

Bidang Pemerintahan
Jabatan bidang pemerintahan adalah jabatan yang diemban seorang dilingkungan Kraton dalam administrasi pemerintahan kerajaan.
1. Patih, berarti parentah, berhak memerintah , memiliki kemampuan terhadap peraturan negara, memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menyampaikan dan menyempurnakan perintah raja. Dalam serta Undang-undang Pranatan disebutkan seorang patih bertugas mencari jalan terbaik yang berkewajiban menguasai kondisi kerajaan. Karena cakupannya yang luas dalam menjalankan tugasnya ada dua jabatan patih, yaitu patih Njero dan Patih Njaba.
2. Adipati : sesorang yang mendapatkan kekuasaan dan mendapat perintah langsung dari patih untuk menyampaikan kebawahannya. Dalam pemerintahan seorang Adipati juga dapat disebut sebagai patih, dan dalam keprajuritan adipati merupakan panglima prajurit
3. Bupati, (bawahan perintah) di bawah patih yang memiliki otonomi sendiri dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam menjalankan tugasnya seorang bupati berpedoman pada perintah raja dan patih. Jabatan bupati dapat diisi oleh sentana dalem yang gelarnya disesuaikan dengan tingkatan keturunan (gradnya)
4. Tumenggung, merupakan pimpinan yang bertanggung jawab dan berhak memeriksa segala tindakan raja. Tumenggung juga berkewajiban merawat senjata milik raja serta bertanggung jawab atas perilaku baik-buruk temannya. Tumenggung adalah kontroler bagi raja, baik yang terbuka maupun rahasia.
5. Wedana, berarti pemuka. Pimpinan yang berhak sebagai mediator atau perantara pekerjaan serta wajib jadi teladan. Wadana diartikan sebagai pemimpin golongan priyayi dan atau kedistrikan. Wewenang dan kekuasaanya menjalankan semua perintah dari kerajaan untuk diteruskan pada bawahannya serta melayani perkara yang dibawa ke kantor atau kerajaan
6. Punggawa, bertugas memimpin kegiatan upacara kenegaraan, selain itu punggawa juga dapat sebagai pengganti posisi patih jika berhalangan menjalankan tugas.
7. Hariya. Sebutan ini ditujukan untuk keluarga raja yang bertugas mengatur pekerjaan para wadana maupun lingkungan istana. Seorang hariya juga bertanggungjawab atas ketertiban dan ketenangan negara
8. Kaliwon, memiliki beberapa pengertian. Dapat diartikan orang yang kapiji (kepilih) ia berhak menerima perintah dari bupati. Kaliwon juga diartikan sebagai pemimpin pedesaan dibawah bupati dengan gaji seluas 2000 karya.
9. Panewu, sebutan bagi seorang yang berada di bawah Kaliwon, ia menerima perintah dari atasan langsung dalam hal ini kaliwon untuk disampaikan kepada kelompok bawahannya. Panewon juga disesuaikan dengan gaji seluas 1000 karya.
10. Mantri. Mempunyai hak wewenang untuk bermusyawarah dengan para atasanya dan pejabat tinggi di istana. Seorang mantri dalam perilakunya dilandasi oleh sifat nistha, madya dan utama yang diarahkan pada tindakan kebaikan.
11. Hariya Papati, berarti wadana parentah,yaitu orang yang diberi kepercayaan menerima perintah dan melakukan perintah, peraturan yg harus diketahui secara luas dalam dan luar istana. Jabatan ini dalam pemerintahan tradisional Jawa kurang begitu dapat dilacak.
12. Tandha Moi, adalah jabatan bagi seseorang yang berwe nang memberikan tandha kepangkatan serta memberi pengarahan dalam bidang pekerjaan mulai yang besar sampai yang kecil.
13. Kabayan, bertugas menyampaikan perintah dari atasan kepada bawahan.
14. Angabehi , Ngabehi adalah jabatan seseorang yang betugas menyatukan atau mengkoordinir pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam lingkungan istana.
15. Demang, bertugas memegang pemerintahan desa. Selain itu mempunyai wewenang untuk menilai terhadap pakaian yang dikenakan semua prajurit. Menurut Poerwodarminto (1939:66) , seorang Demang juga termasuk asisten Wedana dan juga pemimpin daerah perdikan.
16. Palimpingan, bertugas membuat arah kebijakan negara sehingga arah dan tujuan negara dapat tercapai.
17. Pasingsingan, bertugas menempatkan para abdi dilingkungan istana ( Pasingsingan adalah tangan kanan dari Tandha Moi) 
18. Palingsingan, bertugas menempatkan para abdi yang memiliki jabatan khusus dilingkungan istana, jadi meskipun faktor keturunan sangat berpengaruh namun hak ada pada Palingsingan untuk menempatkan jabatan khusus kerajaan.
19. Pakulupan, disebut juga pemagangan, orang yang berhak memerintah para abdi calon pegawai di lingkungan istana.
20. Mantri Panglima, disebut juga Mantri Manca Gangsal, yaitu pejabat atau pembesar menteri luar desa, maksudnya pengawas hutan dan berpangkat mantri. Mantri panglima memperoleh tanah palungguh seluas 1000 karya.
21. Umbul, adalah pemimpin pedesaan dan berkedudukan sama dengan panewu.
22. Bubuyut, seseorang yang menjadi teladan di desa, serta berkedudukan sebagai paneket, Bubuyut memperoleh tanah lungguh 50 karya.
23. Aden-aden, perantara orang pedesaan ke pemerintah atau negara. Aden-aden berkedudukan sebagai mantri panglawe. Ia mendapatkan tanah seluas 25 karya.
24. Lurah, disebut pula Kapala. Ia berhak menjadi pemimpin orang pedesaan. Lurah mendapat tanah setengahnya panglawe atau 12,5 karya.
25. Patinggi, memiliki hak memberi pangkat serta pekerjaan bagi orang kecil di pedesaan yang dibawh perintahnya. Patinggi memperoleh tanah 6,25 karya.
26. Bekel, memelihara baik buruknya desa maupun kelancaran dalam menjalankan peraturan serta kewibawaan desa, bekel memperoleh tanah seluas 3,125 karya.
27. Sikep, orang kecil yang punya pekerjaan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Ia dapat tanah lungguh 1,5 karya.
28. Karaman, orang kecil yang tidak punya pekerjaan.

Bidang Keamanan atau keprajuritan
Untuk menjaga keutuhan serta keamanan negara maka bidang pertahanan dan keamanan sangat penting, berikut jabatan di bidang keamanan dalam pemerintahan kraton.
1. Senopati, pejabat kerajaan yang menerima kuasa segala perintah khususnya dalam bidang pertahanan dan keamanan. Senopati berhak menentukan taktik atau siasat dalam menghadapi musuh, seluk beluk keprajuritan, pengiriman mata-mata maupun pengambilan sikap dalam peperangan.
2. Nayaka, orang yang berhak menjadi pimpinan prajurit.memerintah dan mengerahkan bawahannya
3. Sinang Hariya, berhak menyatu dalam pekerjaan dan tindakan para keluarga raja, dituntut supel, merakyat serta pandai dalam melayani kehendak raja.
4. Panji, sebutan keluarga kerajaan yang berhak menjadi prajurit. Panji digolongkan dalam kepangkatan militer oleh sebab itu panji harus memiliki pengetahuan, ketrampilan dan karakter seorang prajurit.
5. Haryo Tiron, artinya Wadana Panulad. Seorang yang memperoleh kepercayaan dari kraton untuk mengajar atau melatih kerja maupun menerapkan peraturan kerja yang benar. Seorang disebut haryo tiron juga berhak menjaga seluk beluk terhadap tindakan musuh untuk menjaga keselamatan kerajaan dan keluarga raja.
6. Haryo Niti, seorang yang mendapat kepercayaan dalam tugas kenegaraan memimpin prajurit negara, haryo niti juga berhak menjaga perlengkapan milik raja dan juga memeriksa pekerjaan abdi among tani dengan cara melihat dan menilai hasil bumi dari para petani yang diberikan ke negara. Tugas haryo niti bertugas sebagai pimpinan para prajurit dilakukan jika ada perintah untuk pengawalan khusus raja.
7. Karengas, mata-mata dalam menjaga keselamatan raja
8. Kajineman, mata-mata negara
9. Panji andaka, pimpinan prajurit bawahan
10. Wirancana, bertugas didalam istana untk menghadapi kraman (penyerang) dlm istana
11. Wiraraja, penjaga keamanan dan keselamatan lingkungan istana
12. Wirasinga, disebut juga Singobarong. Prajurit penjaga diluar istana
13. Singasari, menjaga keselamatan para wanita yang menjadi pendaping raja di istana
14. Suratani, prajurit desa yang menjaga keamanan di tingkat desa.

Bidang Perekonomian dan perdagangan
1. Haryo Kandha, pemimpin para saudagar, memeriksa perniagaan baik yng keluar maupun masuk negara. Termasuk dalam istana.
2. Patya Tandha, bertugas memimpin dan mengawasi bagian pabean daratan
3. Pecat Tandha, bertugas mengawasi dan memimpin pelabuhan atau berkaitan dengan kelautan, muara dan sungai besar.
4. Tandha Mantri, bertugas mengelola, memungut atau menarik biaya pasar atau retribusi
5. Jambaleka, bertugas melindungi, menerima, memeriksa seseorang khususnya dalam perkara penangkapan ikan laut

Bidang Hukum
1. Haryo Manguri, disebut juga Wadana Pamudharan, bertugas memimpin para Jaksa atau yang mengadili perkara yang ada. Menyelesaikan perkara, membuat praturan yang baik. ( pengontrol jaksa dalam menegakan kebenaran dan kebijakan)
2. Jaksa, diberi tugas dan wewenang dibidang perkara, menegakan kebenaran serta menyelesaikan permasalahan seadil-adilnya tanpa membeda-bedakan kelas.
3. Paragak, bertugas meluruskan perkara yang timbul pada orang kecil di pedesaan.

Jabatan khusus
1. Adipati Kupu, jabatan adipati yang merdeka sebagai orang yang memimpin para ahli serta berhak memerintah terhadap tegaknya peraturan agama. Tingkat keahlian itu meliputi segala bidang, bik keprajurutan, perdukunan, pemerintahan, seni, kesusastraan, agama serta peraturan negara. Gelar yang diperolehnya adalh Raden, Kayi atau Mas.
2. Prameya, sebutan golongan yang mempunyai nilai lebih atau pejabat teras. Dengan sebutan Prameya berhak menjadi pengganti untuk menjalankan pekerjaan seorang punggawa. Posisinya cenderung sebagai penyempurna dari tugas punggawa.
3. Haryo Leka, jabatan seseorang yang memperoleh kepercayaan dari kerajaan khusus untuk memimpin para abdi yang ahli dalam perhitungan. Dituntut memiliki ilmu dalam bidang perhitungan, penanggalan, perbintangan, primbon, dan lainnya.
4. Haryo Jomba, merupakan Wadana Pesucen, bertugas memimpin para abdi perairan dalam istana,seperti membersihkan air dalam pura, kamar mandi raja dan lainnya.
5. Pujangga, bertugas di bidang sastra,yaitu mengarang cerita, tembangmeredaksi semua kalimat agar sesuai dengan tujuannya. Ia berkedudukan sebagai empu/ahli cerita sehingga dengan keahliannya itu dapat memberikan diplomasi sehingga situasi yang tidak baik menjadi baik.
6. Panjang Jiwo, berarti lidah panjang.jabatan bagi orang yang bertugas kenegaraan untuk menyampaikan perintah.
7. Ulu Balang, bertugas pelaksana surat ke luar negari. (batasan negara pada saat itu tentunya berbeda dengan sekarang)
8. Aggandhek, bertugas mengemban amanat raja mengelola peralatan perkawinan dalam istana.
9. Rangga, disebut juga pangrengga. Membuat baik lingkungan bawahan. Membuat indah dilingkungan pura (peribadahan) maupun pesanggrahan
10. Kandhuruhan, bertugas memperoleh limpahan perintah oleh yang berkewajiban, namun kadang sekaligus pelaksana perintah dari atasan.
11. Pasepan, Juru hisap. Memiliki keahlian menghisap racun hewan maupun akibat ilmu gaib.
12. Pamotan, dipercaya menyimpan semua rahasia raja, baik bersifat kenegaraan maupun pribadi raja.
13. Pandelegan, bertugas sebagai juru tenung, perhitungan serta meramal.
14. Pangalasan, bertugas mengambil kayu dihutan untuk keperluan istana.
15. Tuwaburu, bertugas berburu dihutan dan menjinakan hewan buas.
16. Wuruk, kusir pedati atau gerobak bagi raja dan memelihara peralatannya.

Gelar Kebangsawanan dan Gelar Khusus
1. Ratu : Melindungi /mengayomi semua kawula kerajaan
2. Gusti : gelar mencerminkan keluhuran budi 
3. Bandara : gelar khusus yang berarti sesepuh (dituakan)
4. Kangjeng : gelar dipakai raja, putra mahkota, istri raja, putra-putri raja setelah dewasa.
5. Susuhunan : sesembahan (gelar hanya dipakai oleh raja)
6. Panembahan : penghormatan
7. Pangeran : gelar tertinggi sebagai putra atau kerabat raja.
8. Hariya : luhur (gelar ini satu ciri khas keluarga raja)
9. Panji : Gelar ini diperoleh melalui prestasi di bidang keprajuritan.
(gelar khusus/ tidak dapat diwariskan)
10. Raden : Gelar ini dipakai oleh keturunan raja grad ke 5 atau wareng raja. Dalam Rijblad no 13711/13888 disebutkan bahwa : Yang diperbolehkan memakai sebutan raden yaitu semua keturunan raja dari empat kerajaan Mataram (Kasunanan, Mangkunegaran, Kasultanan dan Pakualaman) sampai pada keturunan keenam tanpa memakai atau memperhatikan keturunan laki-laki atau pun perempuan.
11. Raden Mas, Raden Bagus dan Mas Bagus : gelar ini yang berhak adalah keluarga raja dari alur laki-laki atau perempuan sampai dengan keturunan keempat atau canggah.
12. Kiyai : Gelar khusus orang yang dituakan dalam bidang agama
13. Pangulu : bertugas mengadili perkara suami istri, warisan, dan wasiyat, juru doa
14. Ngulama : memiliki keahlian dalam Agama ( Al Qur`an, Tafsir, Tasawuf, Fikih)
15. Kaum : Golongan atau jejeneng
16. Santri : sahabat atau panakawan yang ahli agama ( mengikuti raja)
17. Pakathik : merawat kuda dan peralatannya
18. Pagundal : pesuruh rendah ( tenaga kasar)
19. Jajar : abdi kinasih di istana ( pangkat paling bawah di istana)

Gelar dan Jabatan diatas merupakan hasil rangkuman trasliterasi dari kitab Wadu Aji dari Kasunanan Surakarta. Gelar, Jabatan, dan gelar kebangsawanan diatas digunakan pada masa kerajaan-kerajaan Mataram Islam yaitu sejak Panembahan senopati Mataram. Walaupun mungkin ada beberapa gelar dan jabatan yang tidak sama persis, penambahan atau pengurangan, namun bisa digunakan sebagai acuan dalam mengidentifikasi struktur pemerintahan pada tingkat raja sampai desa pada masa kerajaan Mataram.

Sumber : 
Sumarno, Buku Patrawidya, Juni 2013. Balai Pelestarian Nilai Budaya Yogyakarta

5 komentar: