Senin, 18 Mei 2020

Raadhuis Balakota Madiun

Raadhuis Madioen










Madiun adalah salah satu kota di Indonesia yang pada awal abad ke-20 ditetapkan sebagai kota otonom dengan status Gemeente Madiun. Pada awalnya, kota Madiun sebenarnya belum akan ditetapkan sebagai gemeente karena kotanya yang masih relatif kecil dengan komunitas Eropa yang belum terlalu banyak. Namun, secara tiba-tiba pada tanggal 20 Juni 1918 ditetapkan menjadi gemeente. Ketetapan tersebut dimuat dalam Staatsblad Nomor 326. 
Untuk keperluan perkantoran Gemeente Madiun, pada awalnya masih menempati sebuah bangunan yang disewa dari penduduk. Barulah pada awal tahun 1928 pemerintah bisa membeli tanah di Residentslaan (Jalan Residen) seluas14120 meter persegi dengan harga f 31.500, yang akan digunakan untuk membangun kantor balaikota yang permanen. Walaupun sudah tersedia tanah, namun belum bisa dibangun karena belum ada dananya. 
Barulah pada tahun 1929 terkumpul dana untuk keperluan pembangunan. Burgemeester Madiun pada tanggal 27 Maret 1929 mengadakan perjanjian kerja dengan Biro Arsitek Fermont-Cuyper di Batavia untuk membangun gedung balaikota (raadhuis). Setelah terkendala oleh beberapa protes terkait pembiayaan, pada akhirnya tanggal 30 November 1929 dimulailah proses pembangunan gedung tersebut, dan baru selesai pada tanggal 1 Agustus 1930. 

Sumber: Locale Techniek, Nomor 1, Januari 1933.
Fb. Bangunan kolonial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar