Rabu, 02 November 2011

Madiun dalam Palihan Nagari (Perang Suksesi Jawa III)


Peran Madiun pada Masa Palihan Nagari Surakarta dan Jogjakarta
( Masa Perang Suksesi Jawa III )

Palihan Negari atau sering disebut Perang Suksesi Jawa III, yaitu ketika  terjadi peperangan antara Susuhunan Paku Buwono III di bantu pasukan VOC  melawan Pangeran Mangkubumi, di bantu Raden Mas Said (terkenal dengan Pangeran Samber nyawa),  Perang ini berawal dari ikut campurnya VOC pada Pemerintahan Surakarta dan di cabutnya hak Pangeran Mangkubumi atas tanah Sukowati  (wilayah Sragen) oleh Paku Buwono II, hal ini memang sudah diatur dan merupakan bagian dari politik ”devide et impera” Kompeni Belanda.

Peperangan  dimulai  11 Desember 1749 sampai dengan 13 Pebruari 1755, oleh para ahli sejarah perang ini sering disebut Perang Suksesi Jawa III. Dalam perang ini rakyat Jawa Timur termasuk Madiun medukung penuh perjuangan Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said. pada waktu itu yang menjadi Bupati Madiun adalah Pangeran Mangkudipuro merupakan Bangsawan dari Surakarta.

Pangeran Mangkudipuro (1725 – 1755) berkedudukan di  Istana Kranggan, selaku Bupati Wedono, membawahi 14 bupati Mancanegara Timur yang memperkuat pertahanan di wilayah Brangwetan, sedangkan yang memegang pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada seorang Patih sebagai pejabat Bupati Madiun, yaitu Raden Tumenggung Mertoloyo ( 1726-1749).

Karena Kompeni Belanda sudah kewalahan oleh serangan Pasukan Mangkubumi, terbukti sebagian besar pesisir utara (pekalongan,tegal dan semarang) sudah bisa di rebut.  Kemudian Gubernur Jendral Jacob Mossel yang berkuasa di Bumi Nusantara (1750-1761) menugaskan Jendral Van Hogendorf untuk mengadakan perundingan (politik Perdamaian) dengan para pemimpin peperangan tersebut.

Raden Mas Said alias Pangeran Surjokusumo Prang Wadono, Pangeran Mangkudipuro (Wedono Mancanegara Timur) dan Tumenggung Mertoloyo ( Pejabat Bupati Madiun) terus menyusun kekuatan dan bertempur melawan Kompeni Belanda, Raden Mas Said merasa dendam karena ayahnya, Pangeran Mangkunegara ( saudara Susuhunan Paku Buwono II ) di asingkan oleh Belanda ke Sri langka.

Karena tekanan Belanda, maka tanggal 4 Nopember 1754, Susuhunan Paku Buwono III mengirim surat kepada neneknya yang tembusannya di sampaikan kepada Gubernur Jendral Jacob Mossel, isinya sebagai berikut : Saya permaklumkan kepada nenek saya, kepada Tuan Gubernur Jendral, sesuai surat Gubernur serta Direktur Nicolaos Hartings yang ditujukan kepada saya, tentang penyerahan setengah wilayah Pulau Jawa yang mencakup Desa dan cacah jiwa penghuninya kepada Pangeran Mangkubumi, saya amat senang dan gembira, mudah mudahan penyerahan itu membawa kebahagiaan kepada pulau Jawa. Yang perlu diperhatikan mohon dengan hormat jangan kiranya saya dilupakan . segala yang ada dalam hati cucunda dan tuan, telah tertulis dalam surat ini.
Berdasarkan isi surat tersebut, dibuatlah suatu perjanjian ” Perjanjian Gianti” Pada Hari Kamis, 13 Pebruari 1755, ini awal pecahnya Kerajaan Mataram dengan Politik Perdamaian antara Pangeran Mangkubumi, Paku Buwono III dan Kompeni Belanda, yang isinya antara lain :
  1. Pengangkatan Mangkubumi  sebagai sultan yang sah atas wilayah separoh pedalaman Mataram dan memerintah propinsi atau distrik di wilayah masing-masing
  2. VOC yang di wakili oleh Gubernur Nicolaos Hartings sejak itu ikut mengangkat, menetapkan dan mengakuinya sebagai sultan yang sah atas tanah yang diserahkan kepada sultan sebagai tanah pinjaman dengan hak turun menurun. ( istilah tanah pinjaman, hal itu dihubungkan dengan yang terjadi tahun 1749, sebuah perjanjian antara  Paku Buwono II yang sedang sakit keras dengan VOC bahwa Pemerintahan Mataram islam termasuk wilayahnya diserahkan ke kompeni.
  3. Sultan, patih, bupati wedana, bupati yang di angkat sultan, sebelum melaksanakan tugas diwajibkan menghadap sendiri ke semarang untuk menyatakan kesetiaan pada Belanda
  4. Sultan tidak diperkenankan  mengangkat dan  memecat patih, bupati, wedana sebelum memberi alasan-alasan mengenai pemecatan kepada Gubernur Jendral.
  5. Sultan tidak berhak atas daerah pulau Mataram, pesisir Jawa bagian utara, daerah tersebut adalah daerah yang sudah di peroleh VOC dari almarhun Susuhunan Paku Buwono II pada perjanjian tanggal 18 Mei 1748. Sultan akan membantu menjga daerah tersebut, sebaliknya VOC akan membayar jika Sultan menyerahkan hasil daerahnya dalam setahun dengan harga yang sudah ditetapkan yaitu separoh dari jumlah harga 2000 real spanyol.
  6. Sultan berjanji mengadakan ikatan, memberikan, memerintahkan menyerahkan hasil bumi yang ada dan dari daerah pedalaman ke VOC atau pihak lain yang mendapat ijin dari VOC untuk berhubungan langsung ke pedalaman dengan harga yang sudah ditentukan.
  7. sultan mengakui segala bentuk perjanjian yang pernah di buat oleh sultan-sultan sebelumnya yang mendapat persetujuan pula dari VOC antara lain perjanjian tahun : 1705, 1733, 1743, 1746 dan 1749.
  8. Jika sultan dan pengganti-penggantinya tak disangka terlebih dulu menyimpang dari apa yang ditentukan atau secara sadar merubah persetujuan yang bertantangan dengan perjanjian yang telah ada, hak atas seluruh tanah di wilayah kasultanan tersebut hilang, artinya tanah pinjaman tersebut tadi kembali ke VOC.
Dalam menanggapi isi perjanjian tersebut Prof. DR. Purbotjaraka : dilihat dari segi adat suku Jawa, perbuatan Paku Buwono II tersebut sudah selaras dengan adat Jawa, yaitu apabila seseorang akan meninggalkan rumah, ladang dan pekarangannya, selalu menitipkannya kepada tetangga terdekat. Jadi VOC tetap tidak berhak menetapkan diri sebagai pemilik wilayah kerajaan Mataram. Maka Bupati Madiun, Pangeran Mangkudipuro tetap hanya tunduk pada perintah Sultan.
Berdasarkan Perjanjian Gianti, Mataram di pecah menjadi dua, pembagian ditentukan bersama oleh Gubernur Hartings dan Hamengku Buwono didampingi Patih Danurejo I, dan Susuhunan Paku Buwono III yang di dampingi oleh Patih Raden Adipati Mangkupradja I.  Pembagian wilayah Mataram menjadi : 
1. Kasunanan Surakarta Hadiningrat : Negara Agung ( sekitar negara/kota) dan Mancanegara, yaitu : Kabupaten Jagaraga (Ngawi), Ponorogo, separuh Pacitan, Kediri, Blitar, Srengat, Lodaya, Pace (Nganjuk), Wirasaba (Mojoagung), Blora, Banyumas, dan Kaduwang.
2. Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat : Negari Agung ( sekitar negara/kota) dan Mancanegara, yaitu : Kabupaten Madiun, Magetan, Caruban, separuh Pacitan, Kertosono, Kalangbret (Tulungagung), Ngrawa (Tulungagung), Japan (Mojokerto), Jipang (Bojonegoro), Keras (Ngawi), Selowarung (Wonogiri), dan grobogan (Jawa Tengah)

Dalam pemerintahan sehari-hari Kabupaten Madiun mendapat otonomi terbatas sebagai kerajaan, hanya saja dalam hal-hal tertentu harus tunduk pada Kompeni Belanda. Ikatan VOC tersebut yang dirasakan cukup berat adalah sistem penyerahan wajib (verplichteleverantien), sesuai perjanjian diserahkan hasil-hasil bumi tertentu yang harganya ditentukan sangat rendah. Pada waktu itu penduduk Kabupaten Madiun 12.000 Kepala Somah (kepala keluarga) disebut ”karya” atau mempunyai tugas didesa dan sebagai pemilik tanah garapan. Kabupaten Caruban 500 karya. Ketentuan penyerahan wajib adalah dua perlima bagian dari hasil tanah garapan setahun sekali, yang harus diserahkan pada hari perayaan Maulud kepada Bupati, kemudian Bupati Wedono dan diserahkan kepada Kompeni Belanda atau perwakilannya.

Hasil tanah garapan wilayah Madiun , Caruban dan sekitarnya meliputi : beras, kopi, gula, nila, tembakau dan kapas. Sampai tahun 1800, hasil beras yang wajib diserahkan wilayah Madiun sejumlah 2.000 koyang (60.000 pikul setahun)
Dalam pemerintahan pangeran Mangkudipuro, Kabupaten Madiun sengaja memboikot kewajiban-kewajiban pada VOC, tindakan bupati Madiun ini tidak berarti karena tidak taat pada Sultan Hamengkubowono tetapi  membela rakyat Madiun.

Kebijaksanaan dari Sultan Hamengkubuwono I, yang secara kebetulan Kabupaten Sawo (Ponorogo) yang merupakan bagian dari kekuasaan Yogyakarta ( oleh Jogja dikenal sebagai kukuban ing sak wetane Gunung Lawu ) ada usaha untuk memisahkan diri (mbalelo) dari Kasultanan Yogyakarta, maka Sri Sultan Hamengku Buwono mengutus Bupati Madiun, Pangeran Mangkudipuro untuk menangkap hidup atau mati Bupati Sawo dan kawan-kawannya, yang harus diserahkan sendiri di hadapan sultan.

Menurut catatan Gubernur Pesisir Jawa Bagian Utara, W.H. Van Ossenberch tanggal 13 Mei 1765, dikatakan bahwa ”wilayah Yogyakarta di daerah Jawa Timur ( yang dimaksud Kabupaten Madiun dan Sawo ) penguasanya bertingkah, membangkang VOC  dan tinggal tunggu saat yang baik untuk mengangkat senjata melawan VOC dan Kasultanan. Penguasa-penguasa tersebut telah membuat perjanjian rahasia dengan para pejabat pusat Kasultanan Yogyakarta, antara lain dengan Prabujoko, Malya Kusuma dan para pemberontak lainnya”. Demikian isi catatan itu.

Pangeran Mangkudipuro yang sebenarnya sudah mempunyai perjanjian rahasia dengan Bupati Sawo, namun belum siap untuk meletuskan pemberontakan pada VOC, setengah hati dalam melakukan perintah Sultan Hamengkubuwono. Dengan pasukan prajurit  seadanya Pangeran Mangkudipuro berangkat ke Kabupaten Sawo, oleh karena belum ada kontak terlebih dahulu dengan Bupati Sawo, pasukan Kabupaten Madiun segera disergap prajurit Kabupaten Sawo. Pangeran Mangkudipuro punggungnya terluka dan untuk menghindari pertumpahan darah yang sia-sia, Pangeran Mangkudipuro memilih mundur, kembali ke Madiun. hal ini membuat Sri Sultan marah, maka kedudukan Wedono Bupati Mancanegara Timur pun dilepas dan  Pangeran Mangkudipuro disingkirkan dengan diberi kedudukan sebagai Bupati di Caruban.

Pengganti Mangkudipuro, diangkat seorang kepercayaan Sultan dan merupakan salah satu panglima perang tangguh Kasultanan Yogyakarta ”Raden Prawirosentiko” sebagai Bupati Madiun yang sekaligus merangkap sebagai Wedono Bupati Mancanegara Timur, dengan gelar Pangeran Ronggo Prawirodirjo I.
Raden Prawirosentiko ( Ronggo Prawirodirjo I ) Bupati Wedono Madiun tahun 1755 – 1784  ( 29 tahun)  adalah bangsawan keturunan Surakarta, namun beliau memilih membantu pemberontakan Raden Mas Said  yang juga bangsawan Surakarta dan berhasil menduduki tanah Sukowati (sragen).
Pada waktu itu, untuk merebut tanah Sukowati, Paku Buwono II menjanjikan, barang siapa yang dapat mengembalikan tanah Sukowati, maka daerah tersebut akan diberikan dan diangkat sebagai penguasanya. Pangeran Mangkubumi  berhasil merebut tanah Sukowati dari tangan Raden Mas Said, namun Kompeni Belanda tidak mau menerima kebijaksanaan dari Susuhunan Paku Buwono II, menyerahkan Tanah Sukowati pada Pangeran Mangkubumi.

Pangeran Mangkubumi bersatu dengan Raden Mas Said dan Raden Ronggo Prawirosentiko, mengangkat senjata melawan Kompeni Belanda yang sudah keterlaluan ikut campur urusan Pemerintah Kerajaan. Raden Mas Said kemudian diambil menantu oleh Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Mangkubumi kawin dengan adik Ronggo Prawirosentiko yang bernama Raden Adjeng Manik. Perlawanan dari ketiga tokoh ini mendapat dukungan yang sangat luas dari rakyat Mataram. 

Sumber Utama : Sejarah Kabupaten Madiun, 1980

Tidak ada komentar:

Posting Komentar